Pembagian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Pembagian Hukum Pidana Menurut Para Ahli. Ada banyak hal yang dapat kita pelajarai dalam dunia pendidikan diantaran tentang hukum. Sebagian besar orang mungkin lebih beranggapan bahwa hukum itu identing dengan rumah tahanan.
Setelah beberapa waktu yang lalu penulis berbagi mengenai pengertian hukum pidana kali ini penuis kembali berbagi mengenai jenis-jenis hukum pidana.
Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut:
Setelah beberapa waktu yang lalu penulis berbagi mengenai pengertian hukum pidana kali ini penuis kembali berbagi mengenai jenis-jenis hukum pidana.
Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut:
- Hukum pidana dalam arti objek tif dan hukum pidana dalam arti subjektif.
- Hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
- Hukum pidana yang dikodifikasikan (gecodificeerd) dan hukum pidana yang tidak dikodifikasikan (niet gecodificeerd).
- Hukum pidana bagian umum (algemene deel) dan hukum pidana bagian khusus (bijzonder deel).
- Hukum pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum pidana khusus bijzonder strafrecht) van Hattum dalam P.A.F. Lamintang menyebutkan bahwa hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang (umum), sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja misalnya bagi anggota Angkatan Besenjata, ataupun merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja misalnya tindak pidana fiscal.
- Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis.
- Hukum pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum pidana lokal (plaatselijk strafrecht).
![]() |
Pembagian Hukum Pidana |
- Hukum pidana internasional adalah hukum pidana yang dibuat, diakui dan diberlakukan oleh banyak atau semua negara di dunia yang didasar kan pada suatu konvensi internasional, berlaku dan menjadi hukum bangsa - bangsa yang harus diakui dan diberlakukan oleh bangsa-bangsa di dunia, seperti: Hukum pidana internasional yang bersumber pada Persetujuan London (8-8-1945) yang menjadi dasar bagi Mahkamah Militer Internasional di Neurenberg untuk mengadili penjahat-penjahat perang Jerman dalam perang dunia kedua.
- Konvensi Palang Merah 1949 yang berisi antara lain mengenai korban perang yang luka dan sakit di darat dan di laut, tawanan perang, penduduk sipil dalam peperangan.
Comments
Post a Comment
Dengan hormat,
Mohon berkomentar sesuai dengan topik artikel
Komentar berbau iseng semata tidak akan di publikasikan
Terima kasih