Pengertian Tax Amnesty

Pengertian Tax Amnesty. Dalam beberapa minggu ini salah satu program pemerintah yang sedang ramai di bicarakan adalah Tax Amnesty. Banyak kalangan masyarakat yang bertanya-tanya tentang hal yang satu ini.

Apa Tax Amnesty itu?

Tax Amnesty adalah suatu kebijakan pemerintah dalam upaya untuk menarik dana warga negara Indonesia yang diparkir di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Tax Amnesty juga ditujukan untuk  asset-aset yang ada di dalam negeri yang belum dilaporkan selama ini oleh wajib pajak pada laporan pajak tahun2015 kebawah.

Dengan adanya kebijakan satu ini. Peserta program Tax Amnesty cukup membayar denda dengan tarif yang ringan dan diberikan jaminan laporan pajak mereka yang ikut program ini tidak akan diotak-atik oleh aparat hukum.

Target dari program Tax Amnesty ini bertujuan di akhir 2016 dapat menyumbang pada penerimaan negara sebesar 165 Trilyun Rupiah. Nilai yang sangat besar dan  wow.

Jadi program Tax amnesty ini adalah salah satu cara pemerintah dalam memaksimalkan potensi  penerimaan negara untuk mendukung APBN 2016.

Pengertian Tax Amnesty
Tak Amnesty
Berbicara kebijakan selalu saja menimbulkan polemik baru. Pada tataran aktual, saat ini pemerintah dan DPR tanpa disadari telah membuat susah sendiri negara ini. Asumsi dan target dalam postur APBN 2016 ditetapkan terlalu tinggi, seperti Lifting Minyak 830.000 barel perhari dan Penerimaan Pajak ditetapkan ambisius 1.546,7Trilyun yang sepertinya sulit tercapai. Realisasi lifting minyak 2015 hanya 777.560 barel perhari dari target 825.000 barel perhari pada tahun 2015, atau hanya tercapai 94,2%. Tapi asumsi untuk lifting minyak di APBN 2016 dinaikkan jadi 830.000 barel perhari, atau naik 6% dari tahun kemarin.

Kemudian mari kita lihat realisasi Penerimaan Pajak 2015 sebesar  Rp1.055 Trilyun yang hanya 81,5% dari target APBN 2015 sebesar Rp1.294,25. Anehnya di APBN 2016 malah menaikkan target penerimaan pajak 16,5% ke angka Rp1.546,7 Trilyun. Lah... tahun 2015 aja cuman tercapai 81,5% tapi di 2016 target penerimaan pajak malah dinaikkan sampai Rp1.546,7 Trilyun. Lagi-lagi membuat bingung.

Imbas dari program kebijakan yang saya rasa kurang matang pemerintah harus pikirkan banyak cara agar target penerimaan pajak tersebut dapat tercapai. Berbagai jurus mulai dirapal oleh Jokowi untuk merealisasikan postur APBN 2016 yang ambisius ini, dimulai dari menarik kembali Sri Mulyani balik kandang dari perantauan sebagai Menteri Keuangan, terjun langsung dalam mensosialisasikan Tax Amnesty.

Lalu sekarang desas desusnya mulai melirik rencana melakukan amputasi anggaran APBN 2016 dengan target 133Trilyun untuk mengantisipasi tidak tercapainya target penerimaan pajak 2016.

Menteri keuangan yang lama Bambang Brodjonegoro mengatasi masalah pada minusnya sisi penerimaan negara dengan cara yang paling gampang menurut nya. Yaitu dengan menerbitkan Surat Utang Negara  (SUN). Pemerintah menawarkan SUN dengan bunga  8,35% yang ternyata lebih tinggi dari suku bunga Deposito perbankan pada umumnya yang hanya 5% sampai 7% pertahun. Hal ini  menyebabkan dana swasta banyak tersedot kedalam SUN karena lebih menarik dari bunga deposito. Tanpa disadari pemerintah sudah mengkerdilkan kapasitas ekonomi Indonesia lewat kebijakan nya ini.

Dana swasta seharus nya digunakan secara mandiri dan maksimal oleh pelaku ekonomi pasar  untuk beraktifitas dan melakukan investasi, tap lewat mekanisme SUN tersedot untuk membiayai fiskal APBN. Uang beredar dimasyarakat otomatis jauh berkurang.

Jika ekonomi kita lesu dan pertumbuhan ekonomi melambat dari target 5,3% walau pembelanjaan pemerintah di sektor infrastruktur dan lainnya sudah digenjot. Inilah alasannya, dan lagi-lagi paket kebijakan disiapkan.

Tax amnesty diyakini pemerintah adalah suatu cara  instan untuk menambah darah ekonomi pasar dan bolong fiskal pada APBN. Harapan pemerintah dengan ada nya Tax amnesty Ini uang WNI yang selama ini diparkir di luar negeri akan masuk dan dapat menggairahkan ekonomi Indonesia  yang lesu karena kurang darah akibat disedot oleh pemerintah sendiri sebelumnya.  Linear dengan hal tersebut, minusnya sisi penerimaan fiskal APBN karena target pajak 2016 yang terancam tidak tercapai akan dapat diback up dari program Tax Amnesty ini.

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Metode Pembelajaran Project Based Learning Menurut Para Ahli

Komponen Kurikulum Menurut Para Ahli

Pengertian Pendekatan Belajar MODERAT (Modification Of Reciprocal Teaching) Menurut Para Ahli