Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli. Ilmu Hukum Pajak dan Dasar-dasar Perpajakan kini dipandang sebagai yang seharusnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari mungkin kita sering mendengar istilah pajak atau bayar pajak tepat waktu sebagai slogan pemerintah, namun pengertian sesungguhnya arti pajak itu sendiri belum juga dipahami semua lapisan mayarakat. Agar lebih memahami pengerian pajak banyak ahli ekonomi yang mengemukakan pendapatnya tentang definisi pajak. Pengertian pajak dapat kami ambil dari beberapa ahli diantaranya:
Leroy Beaulie (1906)
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan public dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (1919)
Pejak adalah bantuan uang secara incidental atau secara periodic (tanpa kontra-prstasinya) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (Negara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
Comments
Post a Comment
Dengan hormat,
Mohon berkomentar sesuai dengan topik artikel
Komentar berbau iseng semata tidak akan di publikasikan
Terima kasih