Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah
Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah. Departeman Agama dan kebudayaan (2004: 3) mengungkapkan ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:
- Kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam.
- Hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji, hikmah dan cara pengelolaannya.
- Hikmah qurban dan aqiqah.
- Ketentuan hukum islam tentang pengurusan jenazah.
- Hukum islam tentang kepemilikan.
- Konsep perekonomian dalam islam dan hikmahnya.
- Hukum islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya.
- Hukum islam tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya.
- Hukum islam tentang dhaman dan kafalah beserta hikmahnya.
- Riba, bank dan asuransi.
- Ketentuan islam tentang jinayah, hudud dan hikmahnya.
- Ketentuan islam tentang peradilan dan hikmahnya.
- Hukum islam tentang keluarga, dan waris.
- Ketentuan islam tentang siyasah syar’iyah.
- Sumber hukum islam dan hukum taklifi.
- Dasar-dasar istimbath dalam fiqih islam.
- Kaidah-kaidah ushul fiqih dan penerapannya.
Baca juga: Pengertian Mata Pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah
Setiap mata pelajaran pasti ada Standar Kompetensi Lulusan, adapun standar kompetensi lulusan Mata Pelajaran Fiqih adalah sebagai berikut:
- Memahami dan menerapkan sumber hukum islam dan hukum taklifi.
- Prinsipprinsip ibadah dan syari’at dalam islam.
- Fiqih ibadah.
- Mu'amalah.
- Munakahat.
- Mawaris.
- Jinayah.
- Siyasah.
- Serta dasar-dasar istinbath dan kaidah ushul fiqih.
Referensi:
Departeman Agama dan kebudayaan. 2004. Kurikulun dan Hasil belajar Fiqih Madrasah Aliyah. Jakarta: Dirjen.
Comments
Post a Comment
Dengan hormat,
Mohon berkomentar sesuai dengan topik artikel
Komentar berbau iseng semata tidak akan di publikasikan
Terima kasih