Pengertian Perjanjian Perbatasan Antarnegara Menurut Hukum Internasional

Pengertian Perjanjian Perbatasan Antarnegara Menurut Hukum Internasional. Perjanjian perbatasan antarnegara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum internasional. Doktrim hukum internasional mengajarkan bahwa perjanjian tentang batas Negara bersifat final sehingga tidak dapat diubah, Negara pihak tidak dapat menuntut perubahan garis batas setelah batas tersebut disepakati bersama.
Pengertian Perjanjian Perbatasan antarnegara Menurut Hukum Internasional
Pengertian Perjanjian Perbatasan Antarnegara
Doktrin yang berlaku bagi Negara yang baru merdeka, sesuai dengan hukum internasional adalah clean slate dimana Negara baru tidak memiliki keterikatan untuk mempertahankan perjanjian yang dibuat pemerintah sebelumnya sehingga posisi Negara baru vis a vis perjanjian tersebut sepenuhnya bebas menerima atau menolak eksistensi perjanjian. Berdasarkan hukum perjanjian internasional hal tersebut wajar karena perjanjian hanya mengikat pihak yang membuatnya dan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pengecualian yang ada berkaitan dengan kepemilikan atas wilayah akibat terbentuknya Negara baru ternyata terbentuknya Negara baru tersebut tidak berpengaruh terhadap perjanjian perbatasan yang telah dibuat oleh penguasa terdahulu, hal ini juga ditegaskan dalam konvensi Wina 1978 tentang suksesi Negara (Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2011: 120-121).

Hukum internasional juga memberikan modalitas bagi upaya kerjasama perbatasan antarnegara, terutama dalam kaitan dengan situasi dimana para pihak masih belum mencapai kata sepakat perihal garis batas yang final, maka demi kepentingan kedua Negara dibentuknya suatu perjanjian sementara sebagaimana yang dilakukan oleh RDTL dengan NKRI melalui provisional arrangement mengenai wilayah perbatasan.

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Metode Pembelajaran Project Based Learning Menurut Para Ahli

Komponen Kurikulum Menurut Para Ahli

Pengertian Pendekatan Belajar MODERAT (Modification Of Reciprocal Teaching) Menurut Para Ahli