Hak dan Kewajiban Negara Menurut Para Ahli
Hak dan Kewajiban Negara Menurut Para Ahli. Upaya masyarakat Internasional untuk mempersoalkan hak-hak dan kewajibankewajiban Negara-negara telah dimulai sejak abad ke-17 dengan landasan teori kontrak sosial. Pada tahun 1916 American Institute of International law (AIIL) mengadakan seminar dan menghasilkan Declaration of the Right and Duties of Nations yang diusul dengan sebuah kajian yang berjudul Fundamental Right and Duties of American Republics dan sampai dirampungkannya konvensi Montevideo tahun 1933. Hasil konvensi Montevideo ini kemudian menjadi rancangan deklarasi tentang hak dan kewajiban Negara-negara yang disusun oleh Komisi Hukum Internasional PBB pada tahun 1949, Namun komisi tersebut tidak pernah berhasil menghasilkan usulan yang memuaskan Negara-negara. Huala Adolf (1996: 37-38) mengungkapkan deklarasi prinsip-prinsip mengenai hak dan kewajiban Negara yang terkandung dalam rancangan tersebut adalah sebagai berikut:
![]() |
Hak dan Kewajiban Negara |
Baca juga: Kumpulan Teori dan Artikel Hukum
A. Hak-Hak Negara
- Hak atas kemerdekaan
- Hak untuk melaksanakan juridis terhadap wilayah, orang dan benda yang berada di dalam wilayahnya
- Hak untuk mendapatkan kedudukan hukum yang sama dengan Negara-negara lain
- Hak untuk menjalankan pertahanan diri sendiri atau kolektif
B. Kewajiban-Kewajiban Negara
- Kewajiban Negara tidak melakukan intervensi terhadap masalah-masalah yang terjadi di Negara lain
- Kewajiban untuk tidak menggerakkan pergolakan sipil di Negara lain
- Kewajiban untuk tidak menggerakkan semua orang yang berada di wilayahnya dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia
- Kewajiban untuk menjaga wilayahnya agar tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
- Kewajiban untuk mengadakan hubungan dengan Negara-negara lain sesuai dengan hukum internasional.
Menurut G.H. Hackworth, Negara-negara pada umumnya diklasifikasikan di dalam Negara merdeka (independent states) dan Negara yang dinaungi (dependent states) Istilah Negara merdeka menunjuk pada status bahwa Negara tersebut sepenuhnya menguasai hubungan luar negerinya tampa didikte oleh Negara lain, walaupun Negaranegara pada umumnya berbeda dalam luas wilayah, penduduk, kekayaan, kekuatan, dan kebudayaannya di dalam hukum internasional di kenal ajaran persamaan kedudukan Negara-negara(doctrine of the equality of state) dalam doktrim ini dituntut bahwa kedudukan Negara-negara adalah sama di mata hukum walaupun terdapat perbedaanperbedaan di antara mereka dalam berbagai hal (Chairul Anwar,1989:30-31).
Comments
Post a Comment
Dengan hormat,
Mohon berkomentar sesuai dengan topik artikel
Komentar berbau iseng semata tidak akan di publikasikan
Terima kasih