Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Negara Menurut Para Ahli. Negara merupakan subjek hukum yang terpenting dibanding dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Pasal 1 konvensi Montevideo 27 December 1933 mengenai hak dan kewajiban Negara menyebutkan bahwa Negara sebagai subjek dalam hokum internasional harus memiliki empat unsur yaitu : penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang berdaulat dan kapasitas untuk berhubungan dengan Negara lain (Jawahir thontowi, 2006 : 105).

Negara merupakan subjek Hukum Internasional yang terpenting (par Excellence) di banding dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya, sebagai subjek hokum internasional Negara memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Menurut R. Kranenburg Negara adalah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh kelompok manusia yang disebut bangsa sedangkan menurut Logeman Negara adalah organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa. (Mochtar Kusumaatmadja, 1981: 89).
Baca juga: Kumpulan Teori dan Artikel Hukum
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Pengertian Negara
Hendry C Black mendefinisikan Negara sebagai sekumpulan orang yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap diikat oleh ketentuan-ketentuan hokum yang melalui pemerintahannya mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakatnya dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, mampu mengadakan perang dan damai serta mampu mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya (Huala Adolf,1991:1-2).

Seperti pengertian yang diberikan Logeman bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan. Organisasi diartikan sekumpulan orang yang dalam mencapai tujuan bersama mengadakan kerjasama dan pembagian kerja di bawah satu pemimpin. Kekuasaan diartikan kemampuan untuk memaksakan kehendak sehingga Negara diartikan sebagai sekumpulan orang yang dalam mencapai tujuan bersama mengadakan kerjasama dan pembagian kerja di bawah satu pemimpin yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya.

Selain itu menurut Hans Kelsen Negara adalah komunitas yang diciptakan oleh suatu tatanan hukum nasional yang membentuk komunitas ini. Oleh sebab itu, dari sudut pandang hukum persoalan Negara tampak sebagai persoalan tatanan hukum nasional maka kita harus menerima bahwa komunitas yang disebut Negara adalah tatanan hukumnya, Hukum Perancis dapat dibedakan dari hukum Swiss atau Meksiko tanpa bantuan dari hipotesis bahwa Negara Perancis, Swiss, dan Meksiko merupakan realitas sosial yang keberadaannya berdiri sendiri-sendiri. Negara sebagai komunitas dalam hubungannya dengan hukum bukanlah suatu realitas alami atau suatu realitas sosial yang serupa dengan realitas alami seperti manusia dalam hubungannya dengan hukum. Jika ada suatu realitas sosial yang berhubungan dengan fenomena yang disebut Negara dan oleh sebab itu suatu konsep sosiologis yang dibedakan dari konsep hokum mengenai Negara maka prioritas jatuh pada konsep hukum bukan kepada konsep sosiologis (Hans Kelsen,2010: 263).

Pengertian Negara sebagai subjek hukum internasional adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat, menguasai wilayah tertentu, penduduk tertentu dan kehidupan didasarkan pada sistem hukum tertentu (Sugeng Istanto 1994: 20-21). Dalam pengertian mengenai Negara tersebut walaupun memiliki banyak pendapat dan perbedaan dalam memberikan pengertian tentang Negara tetapi baik menurut para ahli dan konvensi Montevideo tetap memiliki persamaan bahwa suatu Negara akan berdaulat jika memiliki kriteria-kriteria yang di terima oleh masyarakat internasional.

Suatu Negara dapat saja lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa Negara tersebut mempunyai kedaulatan, kedaulatan ialah kekusaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Sesuai konsep hukum internasional kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu:
  1. Aspek ekstern kedaulatan adalah hak bagi setiap Negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai Negara atau kelompok-kelompok lain tampa tekanan atau pengawasan dari Negara lain.
  2. Aspek intern kedaulatan ialah hak atau wewenang eksklusif suatu Negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaganya tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
  3. Aspek territorial kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh Negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut (Boer Mauna, 2005:24).

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Metode Pembelajaran Project Based Learning Menurut Para Ahli

Komponen Kurikulum Menurut Para Ahli

Pengertian Pendekatan Belajar MODERAT (Modification Of Reciprocal Teaching) Menurut Para Ahli