Fungsi Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Fungsi Hukum Pidana Menurut Para Ahli. Tirtaamidjaya menyatakan maksud diadakannya hukum pidana adalah untuk
melindungi masyarakat.
Secara umum hukum
pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya
ketertiban umum. Manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupannya yang berbeda-beda terkadang mengalami
pertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang dapat
menimbulkan kerugian atau mengganggu kepentingan orang lain. Agar tidak menimbulkan kerugian dan mengganggu kepentingan orang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut maka hukum memberikan aturan-aturan yang membatasi perbuatan manusia,
sehingga ia tidak bisa berbuat sekehendak hatinya. Berkenaan dengan tujuan hukum pidana (Strafrechtscholen) dikenal dua aliran tujuan
dibentuknya peraturan hukum pidana, yaitu:
1. Aliran klasik
Menurut aliran klasik (de klassieke school/de klassieke
richting) tujuan susunan hukum pidana itu untuk melindungi individu dari
kekuasaan penguasa (Negara).
Peletak dasarnya adalah
Markies van Beccaria yang
menulis tentang "Dei
delitte edelle pene" (1764). Di dalam tulisan itu
menuntut agar hukum pidana harus diatur
dengan undang-undang yang
harus tertulis. Pada
zaman sebelum pengaruh tulisan
Beccaria itu, hukum pidana
yang ada sebagian besar tidak
tertulis dan di samping itu kekuasaan Raja Absolute dapat
menyelenggarakan pengadilan yang
sewenang-wenang dengan menetapkan hukum menurut perasaan dari hakim
sendiri. Penduduk tidak tahu pasti perbuatan mana yang dilarang dan beratnya
pidana yang diancamkan
karena hukumnya tidak tertulis. Proses
pengadilan berjalan tidak
baik, sampai terjadi peristiwa yang menggemparkan rakyat
seperti di Perancis dengan kasus Jean Calas
te Toulouse (1762)
yang dituduh membunuh anaknya sendiri bernama Mauriac
Antoine Calas, karena anaknya itu terdapat mati di rumah ayahnya. Di dalam
pemeriksaan Calas tetap tidak mengaku
dan oleh hakim
tetap dinyatakan bersalah dan
dijatuhi pidana mati
dan pelaksanaannya dengan
guillotine. Masyarakat tidak puas,
yang menganggap Jean Calas tidak
ber-salah membunuh anaknya, sehingga Voltaire mengecam putusan pengadilan itu,
yang ternyata tuntutan untuk memeriksa kembali perkara Calas itu dikabulkan.
Hasil pemeriksaan ulang menyatakan Mauriac mati dengan bunuh diri. Masyarakat
menjadi gempar karena putusan itu,
dan selanjutnya pemuka-pemuka
masyarakat seperti J.J. Rousseau
dan Montesquieu turut
menuntut agar kekuasaan Raja
dan penguasa-penguasanya agar
dibatasi oleh hukum tertulis
atau undang-undang. Semua
peristiwa yang diabadikan itu
adalah usaha untuk
melindungi individu guna kepentingan hukum perseorangan.
Oleh karenanya mereka menghendaki agar diadakan suatu peraturan
tertulis supaya setiap
orang mengetahui tindakan-tindakan mana yang terlarang atau
tidak, apa ancaman hukumannya dan
lain sebagainya. Dengan demikian
diharapkan akan terja m in
hak–hak manusia dan kepentingan hukum perseorangan. Peraturan tertulis
itu akan
menjadi pedoman bagi
rakyat, akan melahirkan
kepas-tian hukum serta
dapat menghindarkan masyarakat
dari kesewenang-wenangan.
Pengikut-pengikut ajaran ini
menganggap bahwa tujuan hukum
pidana adalah untuk
menjamin kepentingan hukum individu.30
Setiap perbuatan yang dilakukan
oleh seseorang (individu)
yang oleh undang - undang hukum
pidana dilarang dan diancam
dengan pidana harus dijatuhkan pidana.
Menurut aliran klasik,
penjatuhan pidana dikenakan
tanpa memperhatikan keadaan
pribadi pembuat pelanggaran hukum,
mengenai sebab-sebab yang mendorong
dilakukan kejahatan (etiologi
kriminil) serta pidana yang bermanfaat, baik bagi orang yang melakukan kejahatan
maupun bagi masyarakat
sendiri (politik kriminil).
2. Aliran modern
Aliran modern (de moderne school/de moderne richting)
mengajarkan tujuan susunan hukum pidana itu untuk melindungi masyarakat
terhadap kejahatan. Sejalan dengan tujuan tersebut, perkembangan hukum pidana
harus memperhatikan kejahatan serta keadaan penjahat. Kriminologi yang objek penelitia nnya antara lain adalah
tingkah laku orang perseorang an dan
atau masyarakat adalah salah satu ilmu yang
memperkaya ilmu pengetahuan hukum pidana.
Pengaruh kriminologi sebagai bagian dari social science
menimbulkan suatu aliran baru yang
menganggap bahwa tujuan hukum
pidana adalah untuk
memberantas kejahatan agar
terlindungi kepentingan hukum masyarakat.
Berikut ini disebutkan
pula beberapa pendapat
yang dikemukakan tentang
fungsi/tujuan hukum pidana:
Menurut Sudarto fungsi
hukum pidana itu
dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Fungsi yang umum
Hukum pidana merupakan
salah satu bagian
dari hukum, oleh karena itu fungsi hukum pidana juga sama
dengan fungsi hukum pada umumnya, yaitu untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau
untuk menyelenggarakan tata dalam masyarakat;
b. Fungsi yang khusus
Fungsi khusus bagi
hukum pidana adalah
untuk melindungi kepentingan hukum
terhadap perbuatan yang
hendak memperkosanya (rechtsguterschutz) dengan
sanksi yang berupa
pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang
terdapat pada cabang
hukum lainnya. Dalam
sanksi pidana itu terdapat suatu tragic (suatu yang
menyedihkan) sehingga hukum pidana
dikatakan sebagai „mengiris dagingnya sendiri‟ atau sebagai bermata yang
bahwa pidana bertujuan untuk melindungi
kepentingan-kepentingan hukum
(misalnya: nyawa, harta benda, kemerdekaan, kehormatan), namun jika terjadi
pelanggaran terhadap larangan
dan perintahnya justru mengenakan perlukaan
(menyakiti) kepentingan (benda)
hukum si pelanggar. Dapat
dikatakan bahwa hukum
pidana itu memberi aturan-aturan untuk
menaggulangi perbuatan jahat.
Dalam hal ini perlu diingat pula, bahwa sebagai alat
social control fungsi hukum pidana adalah subsidair,35 artinya hukum pidana hendaknya baru diadakan
(dipergunakan) apabila usaha-usaha
lain kurang memadai.
Adami Chazawi menyebutkan bahwa, sebagai bagian dari hukum
publik hukum pidana berfungsi:
1). Melindungi
kepentingan hukum dari
perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang menyerang atau
memperkosa kepentingan hukum tersebut. Kepentingan
hukum yang wajib
dilungi itu ada
tiga macam, yaitu:
- Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen), misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda, kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap rasa susila, dan lain sebagainya; Berkaitan dengan hal ini menurut Jan Remmelink, mengenai bagaimana cara pidana itu harus dikenakan, pertama-tama nyata, bahwa sanksi yang tajam pada asasnya hanya akan dija tuhkan, apabila mekanisme penegakan hukum lainnya yang lebih ringan telah tidak berdaya guna atau sudah sebelumnya dipandan tidak cocok, dan reaksi hukum pidana harus setimpal secara layak atau proporsional dengan apa yang sesungguhnya diperbuat oleh pelaku tindak pidana. Terhadap tindak pidana harus dimunculkan reaksi yang adil.
- Kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschappe-lijke belangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu-lintas di jalan raya, dan lain sebagainya.
- Kepentingan hukum negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dan sebagainya.
2). Memberi dasar
legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas
berbagai kepentingan hukum. Dalam mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi, dilakukan oleh negara dengan
tindakan-tindakan yang sangat tidak menyenangkan, tindakan yang justru
melanggar kepentingan hukum pribadi yang
mendasar bagi pihak yang bersangkutan,
misalnya dengan dilakukan
penangkapan, penahanan, pemeriksaan sampai kepada penjatuhan sanksi
pidana kepada pelakunya. Kekuasaan
yang sangat besar
ini, yaitu kekuasaan
yang berupa hak untuk menjalankan
pidana dengan menjatuhkan pidana yang menyerang kepentingan hukum manusia atau
warganya ini hanya dimiliki oleh negara dan diatur di dalam hukum pidana itu
sendiri terutama di dalam hukum acara
pidana, agar negara dapat
menjalankan fungsi menegakkan
dan melindungi kepentingan
hukum yang dilindungi oleh hukum pidana dengan sebaik-baiknya.
3). Mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka
Negara melaksanakan fungsi perlindungan atas kepentingan hukum. Kekuasaan
negara yang sangat besar dalam rangka menegakkan dan melindungi kepentingan
hukum itu dapat m embahayakan dan menjadi
bumerang bagi warganya,
negara bisa bertindak
sewenang-wenang jika tidak
diatur dan dibatasi
sedemikian rupa, sehingga pengaturan
hak dan kewajiban
negara mutlak diperlukan.
Menurut Jan Remmelink hukum pidana (seharusnya) ditujukan
untuk menegakkan tertib
hukum, melindungi masyarakat
hukum. Manusia satu persatu
di dalam masyarakat
saling bergantung, kepentingan
mereka dan relasi
antar mereka ditentukan
dan dilindungi oleh
norma-norma. Penjagaan tertib
sosial ini untuk
bagian terbesar sangat tergantung pada paksaan. Jika
norma-norma tidak diataati, akan muncul sanksi, kadangkala yang berbentuk
informal, misalnya perlakuan acuh tak acuh
dan kehilangan status
atau penghargaan sosial.
Namun jika menyangkut
hal yang lebih
penting, sanksi (hukum),
melalui tertib hokum negara
yang melengkapi penataan
sosial, dihaluskan, diperkuat
dan dikenakan kepada pelanggar
norma tersebut. Ini
semua tidak dikatakan dengan melupakan
bahwa penjatuhan pidana
dalam prakteknya masih juga merupakan sarana kekuasaan negara
yang tertajam yang dapat dikenakan kepada pelanggar. Menjadi jelas bahwa dalam
pemahaman di atas hukum pidana bukan
merupakan tujuan dalam
dirinya sendiri, namun memiliki fungsi pelayanan ataupun
fungsi sosial.
Menurut Van Bemmelen, hukum pidana itu
membentuk norma-norma dan pengertian-pengertian yang
diarahkan kepada tujuannya sendiri, yaitu
menilai tingkah laku
para pelaku yang
dapat dipidana.
Van Bemmelen menyatakan, bahwa hukum pidana itu sama saja
dengan bagian lain dari
hukum, karena seluruh
bagian hukum menentukan peraturan untuk
menegakkan norma-norma yang
diakui oleh hukum. Akan
tetapi dalam satu
segi, hukum pidana
menyimpang dari bagian hukum lainnya, yaitu dalam hukum pidana
dibicarakan soal penambahan
penderitaan dengan sengaja dalam
bentuk pidana, walaupun juga pidana itu mempunyai fungsi yang lain dari pada
menambah penderitaan. Tujuan utama semua bagian hukum adalah menjaga ketertiban, ketenangan, kesejahteraan dan
kedamaian dalam masyarakat,
tanpa dengan sengaja meni mbulkan penderitaan.
Van Bemmelen menyatakan,
bahwa hukum pidana itu merupakan ultimum remidium (obat terakhir). Sedapat mungkin dibatasi, artinya kalau bagian lain dari hukum itu
sudah tidak cukup untuk menegakkan norma-norma
yang diakui oleh
hukum, barulah hukum pidana
diterapkan. Ia menunjuk
pidato Menteri Kehakiman
Belanda Modderman yang antara
lain menyatakan bahwa ancaman pidana itu harus tetap merupakan suatu ultimum
remidium. setiap ancaman pidana ada keberatannya, namun ini tidak
berarti bahwa ancaman
pidana akan ditiadakan, tetapi
selalu harus mempertimbangkan untung
dan rugi ancaman pidana itu, dan
harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan lebih jahat daripada
penyakit.
Comments
Post a Comment
Dengan hormat,
Mohon berkomentar sesuai dengan topik artikel
Komentar berbau iseng semata tidak akan di publikasikan
Terima kasih