Kurikulum Pendidikan Agama Islam
Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Kurikulum adalah suatu alat yang penting untuk mencapai
tujuan pendidikan dan pelatihan. Salah satu rumusan mengajukan konsep bahwa
kurikulum adalah semua kegiatan dan pengalaman yang menjadi tanggung jawab
sekolah, baik yang dilaksanakan didalam lingkungan sekolah (lembaga pendidikan)
maupun di luar sekolah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan (Oemar Hamalik,
1993: 15).
Dalam buku Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam dalam
kurikulum 1994 disebutkan bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam disekolah umum
adalah
Meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan, dan pengalaman siswa tentang Agama Islam dan bertaqwa kepada Allah SWT., serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat bernegara serta untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Dari perumusan di atas dapat dikembangkan penafsiran yaitu,
diharapkan para siswa mampu memahami dan mengamalkan ajaran agama dalam
kehidupan sehari-hari. Dari GBPP (Garis-garis Besar Pedoman Pengajaran) mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Menurut kurikulum 1994, jelas terlihat
adanya keinginan agar anak mampu menguasai dan mempraktikkan ibadah mahdlah,
seperti shalat wajib, beberapa shalat sunnah, puasa, membaca do’a-do’a, dan
ayat-ayat pendek yang sifatnya “given” dan sederhana.
Dari analisis tujuan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum
di atas, secara umum dapat dikemukakan bahwa peserta didik diharapkan
berperilaku, berpikir, dan bersikap sehari-hari dalam kehidupan sosial selalu
didasari dan dijiwai oleh agama (Mastuhu, 1999: 87-88)
Kurikulum adalah seperangkat perencanaan dan media untuk
mengantar lembaga pendidikan dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang
diinginkan. Kurikulum dapat diartikan menurut fungsinya sebagaimana dalam
pengertian berikut ini:
- Kurikulum sebagai program studi. Merupakan seperangkat mata pelajaran yang mampu dipelajari oleh peserta didik di sekolah atau di institusi pendidikan lainnya.
- Kurikulum sebagai konten. Merupakan data atau informasi yang tertera dalam buku-buku kelas tanpa dilengkapi dengan data atau informasi lain yang memungkinkan timbulnya belajar.
- Kurikulum sebagai kegiatan terencana. Merupakan kegiatan yang direncanakan tentang hal-hal yang akan diajarkan dan dengan cara bagaimana hal itu dapat diajarkan dengan berhasil.
- Kurikulum sebagai hasil belajar. Merupakan seperangkat tujuan yang utuh untuk memperoleh suatu hasil tertentu tanpa menspesifikasi cara-cara yang dituju untuk memperoleh hasil tersebut, atau seperangkat hasilbelajar yang direncanakan dan diinginkan.
- Kurikulum sebagai reproduksi kultural. Merupakan transfer dan refleksi butir-butir kebudayaan masyarakat, agar dimiliki dan dipahami anak-anak generasi muda masyarakat tersebut.
- Kurikulum sebagai pengalaman belajar. Merupakan keseluruhan pengalaman belajar yang direncanakan dibawah pimpinan sekolah.
- Kurikulum sebagai produksi. Merupakan seperangkat tugas yang harus dilakukan untuk mencapai hasil yang ditetapkan terlebih dahulu.
Menarik kesimpulan bahwa pertimbangan-pertimbangan para ahli
pendidikan Islam dalam menentukan/memilih kurikulum adalah segi akhlak/budi
pekerti dan berikutnya segi kebudayaan dan manfaat (Nur Uhbiyati & Abu
Ahmadi, 1997: 187). Dalam Ilmu Pendidikan Islam, kurikulum merupakan komponen
yang amat penting karena merupakan bahan-bahan ilmu pengetahuan yang diproses
di dalam sistem kependidikan Islam. Ia juga menjadi salah satu bagian dari
bahan masukan yang mengandung fungsi sebagai alat pencapai tujuan (input
instrumental) pendidikan Islam.
Ibnu Khaldun menyatakan ilmu pengetahuan yang harus
dijadikan meteri kurikulum lembaga pendidikan Islam mencakup 3 hal yaitu:
- Ilmu Lisan (bahasa) yang terdiri dari ilmu lugah, nahwu, saraf, balagah, ma’ani, bayan, adab (sastera) atau syair-syair.
- Ilmu Naqli, yaitu ilmu-ilmu yang dinukil dari kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Ilmu ini terdiri dari pada ilmu membaca (Qiraah) Al-Qur’an dan ilmu tafsir, sanad-sanad hadits. Dari ilmu-ilmu tersebut manusia dididik agar mengetahui hokum-hukum Allah yang diwajibkan atas umat manusia. Dari ilmu-ilmu yang dapat dipakai untuk menganalisis ajaran Al-Qur’an adalah ilmu tafsir, ilmu hadits, usul fiqh, melalui metode istimbat, deduktif dan induktif.
- Ilmu ‘Aqli adalah ilmu yang dapat menunjukkan manusia melalui daya kemampuan berfikirnya kepada filsafat dan semua jenis ilmu mantiq, ilmu alam, ilmu ketuhanan (teologi), ilmu teknik, ilmu hitung, ilmu tentang tingkah laku manusia, ilmu sihir dan nujum (kedua ilmu ini adalah fasid yang batil, yang terlarang untuk dijadikan mata pelajaran, ia berlawanan dengan ilmu tauhid).
Sedangkan Prof. H. M. Arifin, Med., menyatakan kategori ilmu
pengetahuan Islam yang harus dijadikan materi kurikulum sebagai berikut:
- Ilmu pengetahuan dasar yang esensial adalah ilmu-ilmu yang membahas (Ulumul Qur’an) dan Al-Hadits.
- Ilmu-ilmu pengetahuan yang menstudi tentang manusia sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat. Ilmu ini memasukkan ilmu-ilmu: antropologi, pedagogik, psikologi, sosiologi, sejarah, ekonomi, politik, hukum, dan sebagainya.
- Ilmu-ilmu pengetahuan tentang alam atau disebut “Al ulum al kainiyah (ilmu pengetahuan alam)” yang termasuk didalamnya antara lain biologi, botani, fisika, astronomi, dan sebagainya.
Agar jalan yang ditempuh oleh pendidik dan peserta didik
dapat berjalan mulus untuk menuju ke cita-cita pendidikan yaitu dengan
terbentuk kepribadian Muslim atau insan kamil yang diridhai Tuhan orang harus
selalu meniti jalan serta melihat kompas antara lain firman Allah sebagai
berikut.
“Sebagaimana Kami telah mengutus kepadamu Rasul antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Hikmah serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui”. (QS. AlBaqarah: 151)
Dengan ilmu pengetahuan dan hikmah yang telah diajarkan
kepada manusia, maka timbullah dalam dirinya suatu kesadaran bahwa ia adalah
makhluk Allah yang wajib menyembah kepada-Nya. Ibadat kepada-Nya merupakan
salah satu bentuk menifestasi dari sikap berilmu dan beriman sehingga manusia
Muslim hasil pendidikan Islam tetap akan mematuhi perintah Allah.
Referensi:
Mastuhu.
1999. Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam. Jakarta: Logos.
Nur Uhbiyati
& Abu ahmadi, 1997. Ilmu Pendidikan Islam I. Bandung: Pustaka Setia.
Oemar
Hamalik. 1993. Pengembangan Kurikulum Lembaga Pendidikan dan Pelatihan.
Bandung: PT. Trigenda Karya.
Comments
Post a Comment
Dengan hormat,
Mohon berkomentar sesuai dengan topik artikel
Komentar berbau iseng semata tidak akan di publikasikan
Terima kasih