Sifat Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Sifat Hukum Pidana Menurut Para Ahli. Hukum pidana mempunyai dua unsur pokok yang berupa norma dan
sanksi, dengan fungsi sebagai ketentuan yang harus ditaati oleh setiap orang di
dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan untuk menjamin ketertiban hukum, maka
hubungan hukum yang ada dititikberatkan kepadakepentingan umum.
Poernomo menyatakan bahwa yang dititikberatkan oleh hukum pidana dalam pertumbuhannya pada waktu sekarang adalah kepentingan umum, kepentingan masyarakat. Hubungan hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan orang dan menimbulkan pula dijatuhkannya pidana, disitu bukanlah suatu hubungan koordinasi antara yang bersalah dengan yang dirugikan, melainkan hubungan itu bersifat subordinasi dari yang bersalah terhadap pemerintah, yang ditugaskan untuk memperhatikan kepentingan rakyat (Poernomo, 1985: 37).
Poernomo menyatakan bahwa yang dititikberatkan oleh hukum pidana dalam pertumbuhannya pada waktu sekarang adalah kepentingan umum, kepentingan masyarakat. Hubungan hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan orang dan menimbulkan pula dijatuhkannya pidana, disitu bukanlah suatu hubungan koordinasi antara yang bersalah dengan yang dirugikan, melainkan hubungan itu bersifat subordinasi dari yang bersalah terhadap pemerintah, yang ditugaskan untuk memperhatikan kepentingan rakyat (Poernomo, 1985: 37).
![]() |
Sifat Hukum Pidana |
Hazewinkel-Suringa tegas mengatakan bahwa hukum pidana itu
termasuk hukum publik. Pemangku ius
puniendi ialah negara
sebagai perwakilan masyarakat
hukum. Adalah tugas
hukum pidana untuk
memungkinkan manusia hidup bersama. Di situ terjadi hubungan antara pelanggar hukum publik
hukum pidana dalam
hal dapatnya dipidana (strafbaarheid) suatu
perbuatan pada umumnya
tetap ada walaupun dilakukan dengan
persetujuan orang yang
menjadi tujuan perbuatan itu, dan penuntutannya tidak tergantung kepada
mereka yang dirugikan oleh perbuatan yang dapat dipidana itu. Tetapi ini tidak
berarti bahwa hukum pidana tidak memperhatikan kepentingan orang pribadi. Orang
pribadi itu dapat menjadi pihak
penuntut perdata dalam
perkara pidana khususnya dalam hal ganti kerugian. Sifat hukum pidana sebagai hukum publik antara lain dapat
diketahui berdasarkan :
- Suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya;
- Penuntutan menurut hukum pidana itu tidak digantungkan kepada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain.
- Biaya penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan pidana denda dan perampasan barang menjadi menjadi penghasilan negara.
Hukum publik adalah
hukum yang mengatur
kepentingan publik (masyarakat
umum). Apabila diperinci sifat hukum publik dalam
hubungannya dengan hukum pidana, maka akan ditemukan ciri - ciri hukum publik
yaitu:
- Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan;
- Kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi dari orang perseorangan. Dengan perkataan lain orang perseorangan disubordinasikan kepada penguasa;
- Penuntutan seseorang (yang telah melakukan suatu tindakan yang terlarang) tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan), melainkan pada umumnya negara/penguasa wajib menuntut seseorang tersebut;
- Hak subjektif penguasa ditimbulkan oleh peraturan-peraturan hukum pidana objektif atau hukum pidana positif.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana dapat dinyatakan
merupakan hukum publik.
Hal ini didasarkan
kepada hubungan hukum
yang diatur di
dalam hukum pidana
titik beratnya tidak
berada pada kepentingan individu,
melainkan pada kepentingan-kepentingan umum.
Sifat ini dapat
dilihat pada hukum
pidana, yaitu dalam
hal penerapan hukum pidana
pada hakekatnya tidak
tergantung kepada kehendak
seorang individu, yang in
concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada
pemerintah sebagai wakil
dari kepentinan umum.
Misalnya dalam hal terjadinya tindak pidana penipuan, penuntutan seorang
penipu tidak tergantung kepada
kehendak orang yang
ditipu, melainkan kewenangan
instansi Kejaksaan sebagai
alat pemerintah. Hanya
saja sebagai kekecualian, ada
beberapa tindak pidana
yang hanya dapat
diajukan ke pengadilan atas
pengaduan (klacht) dari
orang yang diganggu
kepen tingannya, misalnya tindak pidana penghinaan dan perzinahan.
Namun ada
beberapa sarjana yang
tidak sependapat bahwa hukum
pidana bersifat hukum
publik, seperti Van
Kan, Paul Scholten, Logeman, Lemaire dan Utrecht. Para
ahli ini berpendapat, bahwa hukum pada pokoknya tidak mengadakan
kaedah-kaidah (norma) baru, melainkan norma hukum pidana itu telah
ada sebelumnya pada bagian hukum lainnya dan
juga sudah ada
sanksinya. Hanya pada
suatu tingkatan tertentu,
sanksi tersebut sudah
tidak seimbang lagi,
sehingga dibutuhkan sanksi yang
lebih tegas dan
lebih berat yang
disebut sebagai sanksi (hukuman) pidana. Alasan lainnya yang
dikemukakan untuk memperkuat pendapat mereka ialah, bahwa justru tidak selalu
penguasa wajib menuntut suatu tindak pidana tertentu karena dipersyaratkan
harus ada "pengaduan" dari pihak yang dirugikan atau yang terkena
tindak pidana, hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak bersifat hukum
publik.
Referensi:
Poernomo,
Bambang. 1985. Asas-asas Hukum Pidana.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Comments
Post a Comment
Dengan hormat,
Mohon berkomentar sesuai dengan topik artikel
Komentar berbau iseng semata tidak akan di publikasikan
Terima kasih