Aspek Kompetensi Profesional Guru Menurut Para Ahli

Aspek Kompetensi Profesional Guru Menurut Para Ahli. Terasa kurang lengkap irformasi setelah berbagi pengertian kompetensi profesional guru tanpa aspek kompetensi profesional guru menurut para ahli. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini penulis berbagi teori tentang kompetensi profesional guru menurut para ahli.

Aspek Kompetensi Profesional Guru Menurut Para Ahli
Guru Cantik

Depdikbud dan Johson (Martinis Yamin, 2007: 22)

Mengungkapkan bahwa penjabaran kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah sebagai berikut:
  1. Penguasaaan materi yang terdiri dari penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya itu.
  2. Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
  3. Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa.

Kunandar (2007: 53)

Ada enam kompetensi yang ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif, yaitu:
  1. Pengetahuan, yaitu kesadaran dalam bidang kognitif.
  2. Pemahaman, yaitu kedalaman kognitif dan afektif.
  3. Kemampuan, yaitu sesuatu yang dimiliki sesorang untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
  4. Nilai, yaitu suatu standar prilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu pada diri sesorang.
  5. Sikap, yaitu perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar.
  6. Minat, yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan perbuatan.

Hasil pertemuan Asosiasi LPTK Indonesia (Sumar Hendayana, 2009: 1-2)

Mengungkapkan  penjabaran tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah sebagai berikut:
  1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian, yaitu memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
  3. Kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam dan memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
  4. Kompetensi sosial yaitu kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Sudarwan Danim (2010: 24)

Barkata bahwa aspek kompetensi profesional terdiri dari sebagai barikut:
  1. Subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial; memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

Permendiknas No. 16 Tahun 2007

Mengungkapkan indikator kompetensi profesional guru menurut adalah sebagai berikut:
  1. Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
  2. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu
  3. Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
  4. Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
  5. Mengolah materi pelajaran secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
  6. Melakukan refleksi kerja terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
  7. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka meningkatkan keprofesionalan.
  8. Mengikuti perkembangan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
  9. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  10. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008

Kompetensi Profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
  1. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
  2. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru terdiri dari :
  1. Memahami standar kompetensi.
  2. Memahami kompetensi dasar.
  3. Memilih materi pembelajaran dengan tingkat perkembangan peserta didik.
  4. Mengolah materi pelajaran secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
  5. Melakukan refleksi kerja terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
  6. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka meningkatkan keprofesionalan.
  7. Mengikuti perkembangan zaman dengan belajar dari berbagai sumber untuk memperluas dan memperdalam materi.
  8. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  9. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Metode Pembelajaran Project Based Learning Menurut Para Ahli

Komponen Kurikulum Menurut Para Ahli

Pengertian Pendekatan Belajar MODERAT (Modification Of Reciprocal Teaching) Menurut Para Ahli