Pengertian Kompetensi Profesional Guru Menurut Para Ahli

Pengertian Kompetensi Profesional Guru Menurut Para Ahli. Memahami arti kompetensi professional guru tidak terlepas dari mempelajari asal atau sususnan kata. Profesional berasal dari kata dasar profesi. Agar lebih jelas dalam memahami kompetensi profesional guru terlebih dahulu mari kita pahami arti kata profesi di bawah ini.

Pengertian Kompetensi Profesional Guru Menurut Para Ahli
Guru Cantik

A. Pengertian Profesi

Mc Cully (Dwi Siswoyo, 2008: 126-127)

Mengungkapkan profesi adalah a vocation in which professed knowledge of some department of learning or science is used in its application to the affairs of other or in the practice of an art founded upon it. Hal ini mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan profesional selalu digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabdikan untuk kemaslahatan orang lain.

Dr. Sikun (Oemar Hamalik, 2009: 1)

Mengatakan profesi adalah Suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

Sudjana (Kunandar, 2007: 45-46)

Berpendapat bahwa profesional adalah Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Joyonegoro (Subijanto, 2006: 491-492)

Membuat batasan guru yang profesional sebagai guru yang memiliki landasan sebagai berikut:
  1. Kemampuan profesional (kemampuan intelegensia, sikap, dan prestasi kerja).
  2. Upaya profesional (upaya untuk mentransformasikan kemampuan profesional didalam melakukan tugas pokoknya).
  3. Waktu yang tersedia untuk kegiatan profesional (teacher’s time).
  4. Pekerjaannya (kemampuan membelajarkan siswa secara tuntas, benar dan berhasil).
Berdasarkan Pendapat para ahli di atas maka penulis memberikan simpulan bahwa guru yang profesional sekurang-kurangnya memiliki sebagai berikut:
  1. Pendidikan memadai yaitu minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4)
  2. Sertifikat kompetensi (mencakup pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial)
  3. Sertifikasi pendidik
  4. Pelatihan memadai
  5. Penghargaan
  6. Akses terhadap teknologi dan informasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Mengungkapkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan pesiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Profesionalisme adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

B. Pengertian Kompetensi Profesional Guru

Setelah kita memahami arti kata profeional mari kita simak bersama dengan teliti arti dari kompetensi professional guru berdasarkan pendapat para ahli sebagai berikut.

Martinis dan Maisah (2010: 11)

Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan.

Dwi Siswoyo (2008: 121)

Kompetensi profesional guru adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran yang luas dan mendalam.

Ali Mudlofir (2012: 72)

Selain itu, kompetensi profesional dapat diartikan sebagai unsur kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai dengan bidang keprofesiannya sebagai prasarat bagi penampilan kinerjanya.

Cristiana Ismaniati (2011: 8)

Kompetensi profesional juga ditunjukan oleh kemampuan guru untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta guru yang kompeten secara profesional menunjukan penguasaan materi pembelajaran bukan hanya secara luas, tetapi juga mendalam sehingga memungkinkannya dapat membimbing peserta didik untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan.

Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan mutu, kualitas dan tindak tanduk dari profesi guru atau ciri guru yang profesional sebagai seorang pendidik meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran serta ditunjukkan dengan kemampuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi yang dimiliki dan menunjukan penguasaan materi secara luas.

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Metode Pembelajaran Project Based Learning Menurut Para Ahli

Komponen Kurikulum Menurut Para Ahli

Pengertian Pendekatan Belajar MODERAT (Modification Of Reciprocal Teaching) Menurut Para Ahli