Konsepsi Hukum Internasional dalam Penetapan Perbatasan Darat

Konsepsi Hukum Internasional dalam Penetapan Perbatasan Darat. Hukum internasional tidak mengenal adanya regulasi yang khusus mengatur penetapan wilayah perbatasan darat antarnegara. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penentuan wilayah perbatasan darat antarnegara dapat ditentukan dengan berdasarkan dua cara yaitu: pertama, secara alamiah. Penentuan batas darat secara alamiah seperti perbatasan antara RDTL dengan NKRI, perbatasan ini terjadi setelah Timor Leste merdeka dan menjadi Negara sendiri sehingga mambawa konsekuensi bagi Timor Leste dan Republik Indonesia dalam penetapan batas darat.
Konsepsi Hukum Internasional dalam Penetapan Perbatasan Darat
Konsepsi Hukum Internasional
Dalam kasus RDTL, penetapan batas darat mengacu pada perjanjian antara Portugis dan Belanda mengenai pulau Timor pada tahun 1904 dimana pada saat itu Timor Leste merupakan koloni Portugis dan Republik Indonesia merupakan koloni Belanda. Metode lain yang digunakan adalah mengikuti kontur alamiah daerah perbatasan tersebut. Hukum internasional mengenal pendekatan ini sebagai pendekatan atau metode watershed yakni mengikuti aliran turunnya air dari tempat yang lebih tinggi. Dalam praktiknya penentuan atau penetapan perbatasan darat dengan mengunakan metode watershed apabila kedua Negara yang berbatasan memiliki penafsiran yang berbeda maka akan menimbulkan konflik antarnegara. Perbedaan penafsiran ini bisa disebabkan karena perbedaan fakta dilapangan dengan isi dalam perjanjian. Berkaitan dengan hal ini Hukum internasional menyatakan perlunya membangun persamaan persepsi dan saling percaya antara Negaranegara yang saling berbatasan. Kedua perbatasan Artifisial adalah penentuan atau penetapan perbatasan darat dengan cara buatan atau mengunakan property antara lain berupa pillar, tugu dan lain sebagainnya. Penentuan perbatasan dengan cara artificial apabila dibandingkan dengan alamiah sudah barang tentu lebih praktis dan mudah untuk dilakukan sehingga mempermudah penetapan di lapangan. Contoh dalam penetapan dengan cara ini adalah perbatasan antara Republik Indonesia dengan Papau New Guinea (Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2011: 88-89).

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Metode Pembelajaran Project Based Learning Menurut Para Ahli

Komponen Kurikulum Menurut Para Ahli

Pengertian Pendekatan Belajar MODERAT (Modification Of Reciprocal Teaching) Menurut Para Ahli