Teori Perbatasan Negara Menurut Para Ahli

Teori Perbatasan Negara Menurut Para Ahli. Perbatasan secara umum adalah sebuah garis demarkasi antara dua Negara yang berdaulat. Pada awalnya perbatasan sebuah Negara atau state border dibentuk dengan lahirnya Negara. Sebelumnya penduduk yang tinggal di wilayah tertentu tidak merasakan perbedaan itu, bahkan tidak jarang mereka berasal dari etnis yang sama. Namun dengan munculnya Negara mereka terpisahkan dan dengan adanya tuntutan Negara itu mereka mempunyai kewarganegaraan yang berbeda (Rijal Darmaputera, 2009: 3).

Pengertian perbatasan dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu Boundaries dan frontier kedua definisi ini mempunyai arti dan makna yang berbeda meskipun keduanya saling melengkapi dan mempunyai nilai yang strategis bagi kedaulatan wilayah Negara. Perbatasan disebut flontier karena posisinya yang terletak di depan front dari suatu Negara, sedangkan istilah boundary digunakan karena fungsinya yang mengikat atau membatasi (bound or limit) suatu unit politik, dalam hal ini adalah Negara (Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2011: 63).

Dalam kaitannya dengan konsep ruang, batas wilayah kedaulatan Negara (boundary) amatlah penting di dalam dinamika hubungan antara Negara. Hal ini karena batas antarnegara atau delitimasi sering menjadi penyebab konflik terbuka. Walaupun demikian penentuan delimitasi telah diatur dalam berbagai konvensi internasional. Tetapi latar belakang sejarah setiap bangsa dapat memberikan nuansa politik tertentu yang mengakibatkan penyimpangan dalam menarik garis boundary tadi dan akhirnya bertabrakan dengan Negara lain.

Perbatasan antara Negara (international boundaries) dapat pula digolongkan berdasarkan pada morfologinya atau proses terbentuknya. Berdasarkan proses terbentuknya perbatasan dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
Baca juga: Kumpulan Teori dan Artikel Hukum
Teori Perbatasan Negara Menurut Para Ahli
Teori Perbatasan Negara

A. Artifical Boundaries

Perbatasan yang tanda batasnya merupakan buatan manusia, pemasangan tanda ini biasanya dilakukan setelah ada perundingan, persetujuan maupun perjanjian antarnegara. Batas buatan ini biasanya dapat berupa patok, tugu, kanal, terusan dan lain lain.

B. Natural boundaries

Perbatasan yang batasnya terbentuk karena proses alamiah. Perbatasan ini dapat dibedakan menjadi 5 macam, yaitu:
  1. Perbatasan yang berupa pegunungan. Perbatasan yang berupa pegunungan dianggap paling menguntungkan dan paling besar manfaatnya, khususnya dalam bidang pertahanan. Perbatasan berupa pegunungan bersifat lebih stabil. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi, khususnya dibidang teknologi militer dan penerbangan perbatasan berupa pegunungan bukan merupakan jaminan yang aman bagi kelangsungan hidup suatu Negara.
  2. Perbatasan yang berupa sungai dan laut. Perbatasan alamiah adapula yang berupa sungai, perairan dalam maupun laut, lautan sebagai salah satu unsur fisik geografis mempunyai peranan besar terhadap budaya maupun struktur politik suatu Negara. Perbatasan yang dibatasi oleh sungai bagi Negara yang terletak di wilayah pedalaman sungai memegang peranan penting sebagai sarana transportasi yang mendukung dalam pengembangan sektor perekonomian suatu Negara, selain itu ditinjau dari aspek pertahanan, sungai dapat berperan sebagai barier yang cukup efektif dalam menghadapi ancaman agresi dari Negara yang berbatasan. 
  3. Perbatasan yang berupa hutan, rawa-rawa, dan gurun. Kenampakan alam dapat dijadikan perbatasan antara dua Negara yang saling bertetangga atau antara dua wilayah budaya. Sebagai contoh perbatasan antara Finlandia dan Rusia berupa rawa-rawa. Perbatasan India dan Pakistan yang berupa hutan, sedangkan perbatasan Rusia dan China dipisahkan oleh gurun.
  4. Perbatasan Geometris (geometric Boundaries). Perbatasan garis ini mengikuti posisi garis lintang dan garis bujur. Perbatasan seperti ini berkaitan dengan dibukannya wilayah baru sebagai wilayah jajahan di masa lampau, terutama bagi wilayah yang masih kosong penduduknya.
  5. Perbatasan antrophogeografis (Antropho-geographic boundaries). Perbatasan jenis ini dipakai untuk membatasi wilayah-wilayah yang berlainan bahasa, adat, agama dan lain sebagainya yang termasuk dalam etnic-cultural background yang merupakan batas wilayah kebangsaan (Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2011: 71-75).
Secara garis besar wilayah Negara yang dibatasi oleh sungai mempunyai tiga keuntungan, yaitu: lebih muda divisualisasikan ke dalam peta, zona perbatasannya pun lebih sempit dan dapat dimanfaatkan untuk perdagangan antara negara tetangga. Namun demikian, seperti lazimnya perbatasan yang terbentuk karena proses alamiah sudah barang tentu akan mudah pula beruba karena faktor proses alamiah seperti perubahan alur sungai karena adanya erosi dan abrasi. Hal tersebut akan mengakibatkan adanya pergeseran garis perbatasan.

Dalam pembagian batas RDTL dengan NKRI pada saat Portugis dan Belanda membagi pulau Timor lebih mengikuti pada aliran sungai. Akan tetapi dampak dari pembagian batas yang mengikuti aliran sungai tersebut berakibat pada persoalan yang terjadi karena proses alam seperti perubahan topografi yang terjadi mengakibatkan sungai-sungai yang dijadikan dasar perbatasan tersebut telah mengalami perubahan seperti perubahan alur sungai, keringnya sungai.

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Metode Pembelajaran Project Based Learning Menurut Para Ahli

Komponen Kurikulum Menurut Para Ahli

Pengertian Pendekatan Belajar MODERAT (Modification Of Reciprocal Teaching) Menurut Para Ahli