Pengertian Pemerintahan Menurut Para Ahli

Pengertian Pemerintahan Menurut Para Ahli. Berbicara soal pemerintah mungkin tidak asing lagi kepada para pembaca Gudang Teori semua. Ada sebuah pertanyaan yang terlintas ketika kita berbicara, mendengar atau membaca seputar pemerintah bagi penulis secara pribadi. Pertanyaan yang sering terlintas tidak lain adalah "apakah sama antara pemerintah dengan negara itu?"

Untuk lebih memahami pengertian pemerintah berdasarkan teori para ahli alangkah baiknya kita simak bersama di bawah ini.

Secara etimologi, kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut kamus bahasa, kata-kata tersebut mempunyai arti sebagai berikut:
  1. Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu;
  2. Pemerintah adalah kekuasaan memerintah suatu negara (daerah negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara;
  3. Pemerintahan adalah suatu perbuatan atau cara, urusan dalam hal memerintah Pamudji (1985: 9-10)
Baca juga: Kumpulan Teori dan Artikel Sistem Pemerintahan
Pengertian Pemerintahan Menurut Para Ahli
Pemerintahan Menurut Para Ahli
Pengertian pemerintahan juga mempunyai dua pengertian yang berbeda yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti yang sempit. Pemerintah dalam arti yang luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ dan badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan negara. Menurut ajaran tripraja, pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja dan pemerintahan dalam arti sempit meliputi segala kegiatan dari pemerintah. Jadi pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan negara (Dasril Radjab, 1994: 57).
  1. Pemerintah sebagai gabungan seluruh badan kenegaraan yang berkuasa memerintah, dalam arti kata luas. Jadi termasuk seluruh badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, yakni badan yang bertugas membuat peraturan perundangundangan, badan yang bertugas menjalankan peraturan perundangundangan, dan badan yang bertugas mengawasi bagaimana peraturan perundang-undangan tersebut dijalankan. Dengan demikian badan-badan tersebut meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  2. Utrecht berpendapat bahwa istilah pemerintah itu meliputi 3 (tiga) pengertian yang berbeda, yaitu: Pemerintah sebagai gabungan badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, misalnya: Raja, Presiden, Yang Dipertuan Agung.
  3. Pemerintah dalam arti kepala negara (Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya, yang berarti organ eksekutif, yang biasa disebut dengan dewan menteri atau cabinet (Lubis, 1975: 23).
Jadi apabila pengertian sistem dan pengertian pemerintahan dikaitkan, maka kebulatan atau keseluruhan yang utuh itu adalah pemerintahan, sedangkan komponen-komponen itu adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang mana komponen tersebut telah mempunyai fungsi masing-masing. Komponenkomponen itu saling berhubungan satu dengan yang lain mengikuti suatu pola, tata dan norma tertentu.

Referensi:
Dasril Radjab. 1994. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
M. Solly Lubis. 1975. Ilmu Negara. Bandung: Alumni
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1998. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta:  Sinar Bakti.

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangan Metode Pembelajaran Project Based Learning Menurut Para Ahli

Komponen Kurikulum Menurut Para Ahli

Pengertian Pendekatan Belajar MODERAT (Modification Of Reciprocal Teaching) Menurut Para Ahli