Konsepsi Hukum Internasional dalam Penetapan Perbatasan Darat

Konsepsi Hukum Internasional dalam Penetapan Perbatasan Darat. Hukum internasional tidak mengenal adanya regulasi yang khusus mengatur penetapan wilayah perbatasan darat antarnegara. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penentuan wilayah perbatasan darat antarnegara dapat ditentukan dengan berdasarkan dua cara yaitu: pertama, secara alamiah. Penentuan batas darat secara alamiah seperti perbatasan antara RDTL dengan NKRI, perbatasan ini terjadi setelah Timor Leste merdeka dan menjadi Negara sendiri sehingga mambawa konsekuensi bagi Timor Leste dan Republik Indonesia dalam penetapan batas darat. Konsepsi Hukum Internasional Dalam kasus RDTL, penetapan batas darat mengacu pada perjanjian antara Portugis dan Belanda mengenai pulau Timor pada tahun 1904 dimana pada saat itu Timor Leste merupakan koloni Portugis dan Republik Indonesia merupakan koloni Belanda. Metode lain yang digunakan adalah mengikuti kontur alamiah daerah perbatasan tersebut. Hukum internasional mengenal pen...